Tawuran Antar Geng Motor, 9 Pelaku Ditangkap
METRO BEKASI – Sembilan orang anak remaja dan pemuda terkait kasus tawuran antar geng motor di daerah Jatiasih, Kota Bekasi dibekuk Polda Metro Jaya. Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan seorang pemuda berinisial FSI (19) meninggal dunia. “Kejadian tawuran antar-geng motor itu terjadi di daerah Jatiasih, Kota Bekasi, sekitar pukul 03.00 WIB, 11 Juli 2021 lalu. Ada sembilan orang yang berhasil kami amankan. Dari sembilan orang ini, ada lima anak di bawah umur. Yang dewasa pun cukup muda usianya itu hampir 20-22 tahun, sisanya yang lima ini anak di bawah umur,†kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Senin (2/8/21). Yusri mengatakan, keempat tersangka dewasa berinsial S, ACW, MHP, dan RFR. Tersangka S berperan membawa senjata tajam celurit dan membacok korban. Kedua adalah ACW, ini sama yang bawa senjata tajam juga, dia juga bersama-sama dengan S melakukan pembacokan ke korban. “Ketiga MHP, ini yang merekam video dari aksi tawuran itu. Keempat RFR, dia sebagai joki mengejar korban dengan menggunakan sepeda motor. Korban jatuh kemudian dilakukan pembacokan,†ujarnya. Lanjut Yusri, untuk kelima pelaku yang masih anak di bawah umur lainnya, berperan turut serta dalam perkelahian massal itu. Sementara, penyidik saat ini masih melakukan pengejaran terhadap enam orang lainnya yang masih buron. “Ada enam orang yang identitasnya sudah kita dapat. Dari enam orang juga ada tiga anak di bawah umur, sekarang DPO (daftar pencarian orang),†ungkapnya. Menurut Yusri, kedua kelompok awalnya saling tantang di media sosial. Kemudian, janjian di suatu tempat untuk melakukan tawuran. “Mereka ini sama-sama kelompok geng motor. Mereka menyebut geng motor 'enjoy mabes', mereka biasa berkumpul, kemudian menantang geng motor yang lain melalui media sosial yang ada,†jelasnya. Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 penjara. (ygi/bbs/rie)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: